Rumitnya Birokrasi Pendanaan di UI, Satgas PPKS: Kami sudah Enek!

Badan Otonom Economica
3 min readMar 7, 2024

--

Universitas Indonesia dan Satgas PPKS UI

Penulis: Anindya Vania

“Saya punya kesan (masalah) ini tidak hanya terjadi di Satgas karena inilah kultur organisasi di UI. Ruwet, tanpa empati atau semangat saling bantu, semua urus urusan masing-masing. Satgas mungkin dianggap cuma menambah beban dan kerjanya cari-cari kesalahan orang,” ungkap Manneke.

Pada Senin (4/3), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI resmi menutup kanal pelaporan kasus kekerasan seksual akibat adanya beberapa kendala administrasi. Meskipun begitu, Satgas PPKS akan tetap menyelesaikan seluruh kasus yang masih berada dalam proses penanganan hingga 30 Maret 2024.

Pada 24 Juli 2023, Satgas PPKS sempat melakukan hal serupa karena tidak adanya dukungan dan tanggung jawab dari pihak UI dalam penyediaan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Setelah mendapat atensi yang cukup besar dari publik, pihak kampus langsung memberikan kepastian kepada Satgas PPKS terkait sumber daya yang dibutuhkan. Manneke Budiman (Manneke) selaku Ketua Satgas PPKS UI berujar bahwa penutupan kanal pelaporan kali ini masih berhubungan dengan permasalahan tersebut.

Kendala Administratif Bersumber dari Ketidaklancaran Birokrasi, Bukan dari Banyaknya Kasus yang Ditangani oleh Satgas PPKS

Manneke menekankan bahwa kendala administratif di dalam Satgas PPKS bukan timbul dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang mereka tangani. “Ketidaklancaran birokrasi administrasi membuat pelaksanaan tugas-tugas penanganan kasus jadi lebih berat,” ujarnya.

Ketidaklancaran birokrasi yang dimaksud adalah tidak adanya komitmen dan kepastian dalam koordinasi unit-unit yang harus melaksanakan keputusan baru tentang pembiayaan operasional anggota Satgas PPKS yang diterbitkan setelah permasalahan pada bulan Juli 2023 silam. Penyebabnya adalah banyaknya unit yang harus dilibatkan dalam administrasi operasional Satgas PPKS ini.

Sebagai gambaran, Satgas PPKS berada di bawah Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi (TREM) yang dibawahi langsung oleh Sekretaris Universitas. Segala kegiatan Satgas PPKS yang memerlukan anggaran harus melewati proses panjang, dimulai dari persetujuan lebih lanjut dari Sekretaris Universitas, diteruskan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM), lalu dilanjutkan kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran, dan terakhir baru dapat sampai ke Direktur Keuangan yang dibawahi oleh Wakil Rektor 2.

Manneke mengeluhkan, “Satgas tidak pernah bisa mendapat info yang pasti (terkait proses anggaran yang diajukan). Setiap kami tanya ke satu unit tentang proses di atas itu sudah sampai di mana, langsung dipingpong ke unit lain. Jawaban pasti tidak pernah bisa didapatkan, apakah anggaran yang diperlukan itu dikabulkan, ditolak, atau bagaimana.”

Ia juga menerangkan bahwa Satgas telah mengurus anggaran untuk bulan Januari dan Februari 2024, tetapi per 5 Maret 2024 belum ada kabar apapun terkait kepastian anggaran yang diajukan. “Teorinya, ada semacam gugus tugas terpadu yang harusnya bisa kami andalkan untuk membantu Satgas. Dalam kenyataannya, mereka terlalu sibuk dengan urusan dan tugas unit masing-masing, boro-boro bantu Satgas,” ucapnya.

Keberlanjutan Eksistensi Satgas PPKS berada di Tangan Petinggi UI

Manneke menyampaikan bahwa Satgas seperti sudah tidak ada gunanya lagi mengomunikasikan permasalahan ini dengan petinggi kampus. Ia menambahkan, “Tugas kami membantu Rektor melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UI, bukan mengemis-ngemis setiap kali kami butuh sesuatu dan tidak tahu lagi siapa yang masih bisa diandalkan untuk membantu.”

Dengan adanya permasalahan ini, Manneke menegaskan bahwa tugas Satgas berakhir pada 22 November 2024 mendatang dan mereka tidak ingin menunggu hingga akhir periode lagi. “Kalau Satgas tidak dianggap penting oleh pihak yang membuat (pihak UI), gak usah ada saja sekalian dan kami akan kembali ke hidup normal menjalankan tugas masing-masing sebagai dosen, tendik, atau mahasiswa,” tekan Manneke.

Pihak mahasiswa dianggap telah memberikan banyak bantuan untuk eksistensi Satgas selama ini menurut Manneke. Namun, ia mengembalikan semuanya kepada pihak universitas lagi. “Mungkin dikiranya dengan sudah membentuk Satgas dengan menerbitkan Surat Keputusan, semuanya (sudah) selesai, sudah bisa lapor Menteri bahwa UI sudah punya Satgas. Sekarang biar mereka yang mikir mau apa setelah ini,” tegas Manneke.

Editor: Muhammad Rafly Fadhly dan Titania Nikita

--

--

Badan Otonom Economica
Badan Otonom Economica

Written by Badan Otonom Economica

Organisasi pers mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik dan keilmuan, berdiri sejak 1978.

No responses yet